Adhya Tirta Batam Official Website

Kios Air Berakhir, Pelayanan Air Bersih 50 Ribu Warga Batam Dipertaruhkan

Artikel ini diambil dari www.atbbatam.com
Dipublikasikan Pada : 20-OCT-2020 10:30:02,   Dibaca : 2117 kali
BATAM - Program Kios Air yang diinisiasi PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah menjadi solusi kebutuhan air bersih bagi warga Batam yang tinggal di atas lahan tanpa legalitas. Kini, program yang dimulai sejak tahun 2004 ini telah melayani hampir 50 ribu warga Batam.
 
Saat ini ada sekitar 85 kios air yang aktif di seluruh Batam. Masing-masing melayani rata-rata 150 rumah tangga. Masing-masing rumah tangga tersebut punya rata-rata 4 anggota keluarga. Dengan perkiraan tersebut, Kios Air ATB melayani setidaknya 50 ribu warga Batam.
 
Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus mengisahkan, program Kios Air lahir berlandaskan rasa peduli ATB terhadap warga Batam yang tidak bisa mendapatkan akses kepada air bersih, lantaran tinggal di atas lahan tanpa legalitas yang sah.
 
Berdasarkan kontrak konsesi dengan BP Batam, ATB tidak dapat menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang tidak memiliki legalitas lahan yang sah. Aturan ini dibuat oleh BP Batam (Otorita Batam saat itu) sendiri.
 
"Berdasarkan ketentuan yang digariskan oleh BP Batam, ATB tidak boleh mengalirkan air ke warga yang tidak memiliki legalitas atas lahan yang dihuninya," jelas Maria Selasa, 20/10/2020.
 
Karena itu, ATB menelurkan ide mendirikan kios air sebagai jalan keluar, agar warga tetap mendapat akses terhadap air bersih. Urusan legalitas lahan dapat diatasi dengan keluarnya izin pemanfaatan Buffer Zone dari BP Batam.
 
Sementara untuk pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Pengelola kios air ditunjuk oleh warga dan dilegalisasi melalui surat penunjukan yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah setempat. Warga juga menyepakati harga air bersih yang akan mereka beli melalui kios air.
 
Untuk membantu warga, ATB menginvestasikan sejumlah aset pada masing-masing kios air. Diantaranya adalah 1 unit tower atau container, 2 tangki air ukuran 2.500 liter dan instalasi Kios Air. Dengan demikian, warga yang tinggal di atas lahan tanpa legalitas tetap dapat menikmati akses air
 
"Namun seiring dengan berakhirnya perjanjian konsesi ATB dengan BP Batam maka ATB tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelanggan kios air lagi," jelas Maria lagi.
 
ATB telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pengelola Kios Air. Dalam suratnya, ATB mengucapkan terimakasih kepada pengelola yang telah menjadi mitra ATB dalam mendistribusikan air bersih kepada warga yang tinggal di atas lahan tanpa legalitas.
 
Dalam surat yang sama, ATB juga memberitahukan bahwa pengelolaan kios air  tidak dapat diperpanjang karena kontrak konsesi dengan BP Batam telah berakhir. Pengelola dapat berkoordinasi dengan BP Batam jika ingin pengelolaan kios air dilanjutkan kembali.
 
"Tentu BP Batam punya kebijakannya sendiri terkait hal ini. Kami meminta pengelola bisa berkoordinasi dengan BP Batam terkait hal tersebut," jelas Maria.
 
Sejumlah pengelola kios air di Batam tampak pasrah ketika menerima surat dari ATB. Menurut mereka, ATB telah memberikan kontribusi terbaik untuk melayani masyarakat Batam, termasuk bagi warga yang tinggal di lahan yang tidak memiliki legalitas yang sah.
 
"Masyarakat harus mendapat air bersih, walaupun tinggal di lahan tanpa legalitas. Kami bersyukur ada program kios air ini," ujar Marihot Jonni Samosir, Pengelola kios air di Kampung Biawak Sekupang.
 
Kios Air Kampung Biawak sudah berdiri sejak tahun 2004, dan kini melayani sekitar