Adhya Tirta Batam Official Website
 
Tue, 16 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

Pemilihan Moya Diduga Langgar Aturan, Lelang Aset ATB Yang Belum BMN

Dipublikasikan Pada : 13-SEP-2020 09:19:28,   Dibaca : 2229 kali

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, megungkapkan dirinya telah menadatangani penetapan pemilihan langsung PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Namun, penandatanganan ini berpotensi masuk ranah hukum karena BP Batam telah melelang aset yang belum menjadi miliknya. Seperti diketahui, aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung masih merupakan aset ATB.

"Aset-aset itu belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tapi pemerintah sudah menggunakannya sebagai objek untuk pemilihan langsung. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Minggu (13/9).

Sejak awal, proses pemilihan langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam sudah dipenuhi kejanggalan. Karena aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung belum menjadi BMN.

Menurut Maria, serah terima aset baru akan dilakukan saat pengakhiran konsesi pada tanggal 14 November mendatang. Namun, itupun baru bisa dilakukan bila BP Batam telah menunaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

"Kalau sudah dipenuhi, serah terima aset baru bisa dilakukan. Setelah itulah baru BP Batam bisa melakukan lelang. Sampai hal itu belum dilakukan, maka aset ini masih merupakan aset ATB dan tidak bisa dilelang oleh pemerintah," demikian tegasnya.

Pernyataan Maria dapat ditinjau dari PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. JUga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut aturan tersebut, BP Batam hanya bisa melakukan kerjasama terhadap aset  yang dimilikinya. Ada 2 kategori aset yang dipaparkan dalam aturan tersebut. Yakni aset dalam penguasaan, dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu, aset yang menjadi objek kerjasama dengan PT Moya Idonesia bukan merupakan aset BP Batam. Aset-aset tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai BMN dan masih merupakan milik ATB.

ATB meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan langsung tersebut harus ditelusuri lebih dalam. Agar memberikan kepastian bagi pelayanan air di Batam. Dengan pelaksanaan pemilihan mitra yang sesuai dengan aturan hukum yang tegas, maka diharapkan tidak mengganggu pelayanan air bersih di Batam.

"Kita meminta pemerintah untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku, yang harus jadi perhatian utama adalah pelayanan air bersih harus tetap terjaga dengan baik. Jangan korbankan masyarakat Batam," tegasnya. (Corporate Secretary ATB)




Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam