Adhya Tirta Batam Official Website
 
Sat, 20 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

Pengakhiran Konsesi Harus Profesional, Berikan Jaminan Keamanan Bagi Investor

Dipublikasikan Pada : 21-SEP-2020 15:59:54,   Dibaca : 1848 kali

BATAM - Pengakhiran Konsesi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kota Batam antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan BP Batam hendaknya dilakukan secara profesional. BP Batam harus memberikan jaminan keamanan kepada ATB sebagai investor di Batam.
 
"Kami berusaha untuk selalu menjunjung profesionalisme. Kami berharap BP Batam juga melakukan hal yang sama. Hormati hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Senin (21/9).
 
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantor BP Batam pada 14 September 2020,  Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menghadapi ATB jika mengambil langkah hukum serah terima aset pengelolaan SPAM di Batam. Pernyataan itu muncul di sejumlah media massa yang ada di Batam
 
ATB percaya aparat penegak hukum adalah lembaga profesional yang melihat duduk perkara secara objektif. Polri misalnya, telah menerapkan program Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
 
Aparat penegak hukum juga merupakan garda terdepan yang dipercaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
 
"Kami percaya Aparat penegak hukum adalah lembaga yang profesional yang memberikan perlindungan kepada investor. Mereka tidak akan melakukan intimidasi apalagi melakukan tindakan yang tidak sesuai hokum," jelasnya.
 
ATB merupakan investor yang dipercaya mengelola air bersih di pulau Batam sejak tahun 1995. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang adalah perusahaan lokal, dan Sembawang Corporation (Sembcorp), salah satu perusahaan raksasa yang berbasis di Singapura.
 
Sebagai investor, Negara memberikan jaminan atas kepastian hukum, kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi. Jaminan ini dituangkan dalam UU No 25 tahun 2007 Tentang Penanam Modal.
 
Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Lebih jauh, dalam pasal 14 ditegaskan lagi bahwa penanam modal berhak mendapat kepastian hak, hukum dan perlindungan. Bukan intimidasi," ulasnya.
 
Maria meminta agar BP Batam memperhatikan norma dan regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal pengakhiran konsesi. BP Batam harus mengingat, bahwa kepastian hukum dan kenyamanan merupakan modal kunci untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.
 
"Batam adalah tujuan investasi. Maka mendukung iklim investasi yang kondusif adalah kewajiban kita semua, termasuk BP Batam yang merupakan punggawa yang dipercaya pemerintah pusat. Jangan beri preseden buruk bagi investasi Batam," tuturnya. (Corporate Secretary ATB)



Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam