Adhya Tirta Batam Official Website
 
Sat, 20 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

Pembangunan Ekonomi Batam Harus Selaras Dengan Pembangunan Ekologi (1)

Dipublikasikan Pada : 17-JUL-2019 09:30:49,   Dibaca : 1924 kali

Komitmen pembangunan ekonomi di Batam harus terus diselaraskan dengan pembangunan ekologi. Jika tidak daya dukung dan daya tampung Batam berpotensi terus tergerus, sehingga daya saing kawasan juga menurun.

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) DR. Harry Supriyono mengatakan, jika mengacu kepada konsep strategi yang diberikan kepada UU, pembangunan harus dilaksanakan dengan 3 pilar. Yakni pembangunan ekonomi, ekologi dan masyarakat. Ketiga pilar tersebut tidak bisa dipisahkan.

"Komitmen pembanguann ekonomi tidak boleh dipisahkan dengan pembangunan ekologi. Jika itu terjadi, maka Batam akan hancur perlahan. Karena daya dukung dan daya tampungnya akan terus menurun," ujar Harry Supriono.

Ketika dibangun 30 tahun lalu, tata ruang Batam sudah didesain berdasarkan kemampuan lingkungan pada saat itu, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun dalam perjalanannya, perkembangan penduduk aktifitas ekonomi bisa menyebabkan daya dukung lingkungan menjadi turun.

Hal ini harus menjadi perhatian para pengambil kebijakan di daerah. Arah kebijakan tidak boleh lepas dari konsep pembangunan berkelanjutan, dan jangan sampai mengorbankan lingkungan. "Harus tetap ada keseimbangan dan keserasian," ujarnya.

Dari segi tata ruang, pengambil kebijakan harus bisa mengukur sampai mana tingkat jenuh pengembangan kawasan. Misalnya sampai sejauh mana pengembangan perumahan, industri dan lain-lain bisa dilakukan. Jika sudah masuk dalam batas jenuh, maka harus sudah  mulai dibatasi.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ekspansi perumahan yang harus mulai dibatasi. Apalagi jika lahan yang digunakan untuk membangun perumaha masuk ke dalam kawasan lindung. Karena pasti akan berdampak kepada lingkungan.

Dalam aturan tentang kawasan lindung, termasuk di dalam Kepres 32 tahun 1990 maupun UU Penataan ruang mengatur kawasn lindung yang tak boleh diganggu. Salah satunya adalah sekitar 200 meter hingga 500 meter dari wilayah hutan.

"Untuk hutan ada yang namanya kawasan penyanggah. Itu hanya boleh digunakan untuk produksi terbatas. Sementara hutan lindung hanya boleh untuk jasa, seperti Eco Wisata, dan aktifitas lain yang tak merusak kayu atau pohon," paparnya.

Hutan punya peran strategis bagi Batam karena menjadi faktor utama yang menjamin ketersediaan air bersih. Batam tak memiliki sumber air baku selain dari hujan yang ditampung di waduk-waduk. Hutan secara langsung berperan mengatur curah hujan, dan menjaga kualitas waduk dari sedimentasi.

Untuk mendukung proses itu, maka kuantitas hutan yang ada di Batam juga harus mencukupi. Dalam Peraturan Pemerintah No 13/ 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional menyebutkan, luas hutan lindung untuk wilayah Sumatera minimal harus mencapai 40 persen dari luas wilayah. dilain pihak UU Penataan Ruang menyebutkan Ruang Terbuka Hijau  mininal 30 persen dari luas wilayah. (Corporate Secretary)


Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam