Adhya Tirta Batam Official Website
 
Tue, 23 Apr 2024
Selamat Datang di Website PT. Adhya Tirta Batam (ATB)
SPARTA Smart Solution ATB, solusi pengelolaan air profesional

Info Grafis

DPRD Batam Peringatkan BP Batam, Jangan Ancam Investor Dengan Kekuasaan

Dipublikasikan Pada : 26-SEP-2020 09:04:12,   Dibaca : 2079 kali

BATAM - Ketua DPRD Batam Nuryanto mengeluarkan pernyataan keras kepada BP Batam agar tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk mengancam investor. Pernyataan ini dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD, Jumat (25/9) sore.
 
"BP Batam menyebutkan kami Negara, maka kami lawan. Tidak bisa sesederhana itu. Bisa berpotensi menimbulkan masalah kedepannya," ujar Nuryanto.
 
Pernyataan keras Nuryanto keluar setelah General Manager Sumber Daya Air,Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto mengeluarkan pernyataan bernada arogan dalam RDPU tersebut. Ibrahim menegaskan, BP Batam akan mengambil tindakan bila pihaknya menilai ATB tidak menunjukan itikad baik dalam pengakhiran konsesi.
 
"Kami tidak akan diam pimpinan Dewan. Masak Negara diam saja menghadapi persoalan ini," tegas Ibrahim dengan nada tinggi.
 
Nuryanto menegaskan, BP Batam sebagai perwakilan Negara tidak seharusnya melakukan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi investor. Apapun argumen BP Batam dalam terhadap pernyataannya tersebut, DPRD Batam meminta ada solusi yang tidak merugikan masyarakat dalam hal tersebut.
 
"Kalau menyelesaikan dengan pihak ATB saja BP Batam gak mampu, terus dimana posisinya Negara ini?" ujar Nuryanto.
 
Lebih jauh Nuryanto juga mengatakan permasalahan justru sebenarnya timbul akibat rendahnya komitmen dan ketidak konsistenan dalam menjalankan perjanjian konsesi. Jika perjanjian konsesi bisa dijalankan secara konsisten, maka dipastikan tidak terjadi masalah di akhir masa konsesi.
 
Mestinya BP Batam dan ATB sudah menyelesaikan hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian konsesi jauh sebelum masa kontrak berakhir. Setelah semua selesai, maka BP Batam bisa bergerak bebas untuk menentukan langkah pengelolaan air di Batam kedepannya.
 
"Kalau sudah beres dengan ATB, BP Batam monggo lakukan apa yang harus dilakukan dengan pengelolaan air," ujarnya.
 
Sayangnya, BP Batam lalai dalam melakukan persiapan dalam pengakhiran konsesi. Padahal, ATB sudah menyurati BP Batam untuk mengajak melakukan persiapan pengakhiran konsesi secara bersama-sama sejak 2 tahun silam.
 
Namun tampaknya surat tersebut tidak diindahkan. Sehingga pengakhiran konsesi baru dilaksanakan secara tergesa-gesa di masa injury time.
 
Bagi Nuryanto, langkah ini dianggap tidak bijak dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, langkah yang diambil BP Batam dengan melelang pengelolaan aset yang masih menjadi milik ATB juga telah dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi investor.
 
Dia khawatir kejadian ini akan dilihat oleh investor lainnya dan menjadi preseden buruk. Dimana Negara tidak berhasil memberikan kepastian hukum bagi investor yang telah puluhan tahun menanamkan modalnya di Batam.
 
"Kalau akhirnya merasa dizalimi dan dianiaya, ini bisa kemana-mana. Adil tidak Negara terhadap investor? Apakah ada jaminan kepastian hukum? Mereka akan bilang, ternyata investor yang berinvestasi di Kota Batam ternyata bisa diperlakukan seperti ini," ujarnya. (Corporate Secretary ATB)


Copyright © 2016 Adhya Tirta Batam. All Rights Reserved. Situs didesain oleh Internal Developer PT. Adhya Tirta Batam